Padang (infosumbar) – Tim Rajawali Polresta Padang, Senin (27/9) sekitar pukul 20.30 WIB, menangkap seorang pengedar narkoba yang berinisial BAP (22) pada Toko Aquariaum di Jalan By Pass Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX , Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan penangkapan BAP merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku penyalahgunaan narkoba sebelumnya yaitu inisial M (42).
“Sebelumnya kamu menangkap M di toko aquarium tersebut, dan didapatkan keterangan bahwa narkoba tersebut didapatkan dari BAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya memancing BAP dengan memesan narkoba kepadanya.
“Setelah dipancing dengan pemesanan tersebut. Hasilnya BAP bersedia mengantarkan narkoba ke toko aquarium yang sudah dijanjikan,” kata AKP Dedy Adriansyah Putra.
Tim Rajawali Polresta Padang yang melihat BAP yang sudah datang di lokasi langsung meangkap dan menggeledah pelaku tersebut.
“Dari penggeledahan di lokasin penangkapan diamankan satu plastik klip berisikan butiran sabu dan satu unit handphone merek Samsung,” ucap Kasat Narkoba Polresta Padang itu.
Selanjutnya Tim Rajawali bergerak menuju rumah BAP yang berada di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Didapatkan dirumah pelaku satu bungkus rokok yang didalamnya terdapak dua palstik klip berisikan butiran sabu dan satu palstik klip berisikan ganja, satu unit timbangan merek Constant, satu helai jeket warna hitam dan satu lembar plastik klip diduga untuk pembungkus sabu.
“Adapun berat kotor barang bukti narkoba yang diamankan adalah 10,44 gram sabu dan 7,26 ganja,”
Saat ini pelaku serta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polresta Padangguna penyidikan lebih lanjut.(hafiz/mg)