Infosumbar.net- Rumah Tahanan (Rutan) Padang Panjang membebaskan tujuh tahanan yang masih di bawah umur. Ketujuh anak itu terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dibebaskan, mereka menjalani rehabilitasi di IPWL Puskesmas Padang Sikolos, mengingat yang bersangkutan masih anak-anak dan belum melakukan pelanggaran hukum sebelumnya, serta masih aktif bersekolah.
Pada saat pembebasan tahanan, hadir orang tua ketujuh anak menunggu di depan Rutan Padang Panjang untuk menjemput anak mereka yang baru dibebaskan dalam rangka Diversi (pengalihan hukuman pidana).
Karutan Padang Panjang Rudi mengatakan, Diversi rehabilitasi terlaksana berkat sinergitas dari seluruh pihak aparat penegak hukum Kota Padang Panjang, mulai dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Rutan Padang Panjang serta Balai Pemasyarakatan Bukit tinggi.
Diakuinya, upaya diversi ini sejalan dengan semangat para aparat penegak hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System untuk menekan angka overcapasitas dalam Lapas maupun Rutan.
“Sebelum bebas, kami telah bekerja sama dan mengikutsertakan Niniak Mamak Pemangku Adat Kota Padang Panjang dan Ketua LPM Kota Padang Panjang,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Ditambahkannya, anak-anak juga didampingi Jaksa Muda untuk bersama-sama memberikan pembimbingan dan nasehat sebelum dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
“Bimbingan ini adalah upaya agak anak-anak tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi serta menjadikan pelajaran hidup yang berharga supaya kedepannya mawas diri dan berhati hati dalam bergaul,” tuturnya.
Rudi mengucapkanselamat kepada para tahanan yang dinyatakan bebas dari Rutan. Kemudian Rudi meminta supaya hal itu menjadi pembelajaran ke depannya.
“Ini pelajaran penting dalam sejarah hidup kalian, jangan sampai diulangi lagi. Kemudian wajib berterimakasih kepada para aparat penegak hukum yang masih sayang kepada kalian,” tutupnya. (Bul)