Infosumbar.net – Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar akhirnya menetapkan pemilik akun instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, Lyvia Araini sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan melalui media sosial.
Penetapan tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Diakuinya, dengan melewati rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pemilik akun yang dilaporkan konsumen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah melaksanakan gelar penetapan tersangka atas terlapor inisial OL pada Senin (21/11/2022) lalu. Gelar ini terkait perkara dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” katanya, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya ditetapkan tersangka kata Dwi tim Ditreskrimsus Polda di cyber crime, telah memintai keterangan saksi dari korban maupun terlapor, begitu juga dari keterangan saksi ahli.
“Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan pelapor dengan inisial GA dan keterangan dari tiga saksi dengan inisial RS CT dan R. Dari laporan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp43.485.000,” tuturnya.
“Kemudian untuk proses laporan berawal dari dumas hingga naik ke status penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaanya,” katanya lagi.
Pasca ditetapkan tersangka, sambung Dwi, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda yakni dugaan penganiayaan.
“Untuk berkas perkara yang di Polda tetap lanjut, meski tersangka ditahan di Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.
Kasus dugaan penipuan melalui media sosial yang dilakukan pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, saat ini sudah memasuki babak baru. Kasus ini telah dilaporkan oleh Chintia Putri Utami Cs ke Polda Sumbar dengan motif dan produk yang berbeda. (Bul/Aks)