Infosumbar. Net – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh tangkap Seorang pria berinisial JN (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara dalam kasus narkoba, diringkus saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Sikabu, Kenagarian Tanjung Haro, Kecamatan Luhak, Minggu (20/7).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan, bahwa JN merupakan salah satu target operasi (TO) pihaknya yang sudah lama menjadi incaran karena aktif sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Betul, yang bersangkutan kami ringkus di rumah orang tuanya dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” terangnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sisa sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak rokok merek Singgalang warna kuning. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial E (DPO) sebanyak 2 gram, lalu dibagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual.
“Seluruh paket sabu tersebut telah habis terjual dengan nilai total Rp 1.300.000 dan hasil penjualan telah diserahkan kepada E,” jelas Kapolres
Selain sabu, Tim Phantom juga menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik berwarna putih di dalam kamar tersangka. Kepada petugas, JN mengaku memperoleh ganja tersebut dari A (DPO) dengan harga Rp 50.000.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui aktif memasarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya (*)








