Infosumbar.net – Tim Gabungan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar berhasil mengamankan W (74) atas kasus praktik ilegal opsetan (pengawetan satwa yang dilindungi) terbesar di Indonesia.
Diketahui, tim gabungan berhasil menangkap W di kediamannya di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W.
Setelah mencurigai kediaman W, tim melakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah satwa dilindungi dalam keadaan opsetan.
Berdasarkan jumpa pers di Kantor BKSDA Sumbar, Jum’at (17/6/2022), tampak sejumlah barang bukti berupa opsetan (pengawetan satwa) dan bagian-bagian satwa yang dilindungi lainnya. Total, terdapat 26 jenis satwa yang telah menjadi opsetan.
Selaku Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan penangkapan ini merupakan salah satu kasus opsetan terbesar di Indonesia.
“Bisa disebut ini merupakan praktik opsetan terbesar di Indonesia, dengan jumlah 26 barang bukti dan udah ada empat generasi pendahulunya,” tandas dia.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan sering memperjualbelikannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan bahwa satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar,” pintanya lebih lanjut.
Senada dengan Andi, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar untuk mencari adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saya ingatkan, bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (Ism03)