Infosumbar.net- Tersangka pembunuhan di kawasan Ngalau, Kota Padang Panjang akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
Tersangka inisial MR (20) diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November 2022 lalu. Setelah tiga pekan, ia berhasil ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat dalam sebuah gudang kosong di daerah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Dari tangan pelaku, kata Donny, pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, satu unit handphone merek Oppo A 16 warna biru.
“Selain itu personel juga menyita satu unit sepeda motor merek Shogun, satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksinya,” tuturnya.
Ditambahakannya, tim Satreskrim masih melakukan pencarian satu buah barang bukti berupa besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Ya, kita masih mendalami kasus ini. Kemudian kita juga masih mencari terhadap satu barang bukti berupa besi pipih yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” tutupnya. (Bul)