Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar pada senin (5/10) malam membuat gelombang penolakan terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Sumatera Barat.
Di Sumbar sendiri gelombang aksi menolak UU Ciptaker dimulai pada hari rabu, 7 Oktober 2020. Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi BEM Sumatera Barat (SB) dan diikuti oleh berbagai organisasi mahasiswa, organisasi pemuda dan kelompok dari buruh.
Aksi dimulai pukul 13.00 WIB di depan gedung DPRD Sumbar di jalan S Parman, Kota Padang. Ketua DPRD sempat menemui pengunjuk rasa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
Meskipun sempat diguyur hujan deras dan diwarnai aksi lempar botol, aksi hari rabu, 7 Oktober tersebut berjalan kondusif dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Gelombang kedua aksi penolakan UU Ciptaker di Sumbar kemudian terjadi di daerah yaitu di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman pada hari kamis, 8 oktober 2020.
Di Pasaman Barat Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat menyampaikan 7 tuntutan, salah satunya meminta Presiden mengeluarkan Perppu. Sementara di Kabupaten Pasaman Aliansi Mahasiswa Pasaman Bergerak (AMPB) menuntut hal yang sama agar Presiden mengeluarkan Perppu mencabut UU Ciptaker yang sudah disahkan.
Baca Juga: [VIDEO] Momen Bergabungnya Pelajar Dalam Aksi Tolak UU Ciptaker di Padang
Di Padang sendiri pada tanggal 8 Oktober 2020 masih terjadi aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang dilakukan oleh massa dari PMII. Namun, aksi pada hari tersebut berakhir ricuh yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.
Dilansir dari antarasumbar, Polresta Padang setidaknya mengamankan 84 orang preman dan pengangguran yang diduga menjadi biang rusuh dalam aksi tersebut. Pada tanggal 9 oktober Polresta Padang kembali mengamankan sekitar 100 orang yang diduga akan kembali melakukan kerusuhan.
Tanggal 9 Oktober gelombang aksi penolakan UU Ciptaker mulai mereda, di Kota Bukittinggi aksi berlangsung dari sejak siang hingga sore hari. Di Kota Padang sendiri ada kelompok Aksi Kamisan Padang yang melakukan aksi dari sore hingga malam hari.
Gelombang penolakan UU Ciptaker yang terjadi di Sumbar membuat Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada DPR RI. Surat tersebut menyampaikan bahwa UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat Sumatera Barat.
Selain itu DPRD Sumbar, juga mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR RI yang isinya kurang lebih sama, menyampaikan bahwa UU Ciptaker yang baru saja disahkan mendapat penolakan dari masyarakat Sumatera Barat.
Pantauan kami hingga hari ini, Sabtu 10 Oktober 2020 tidak ada lagi rencana aksi dari masyarakat maupun mahasiswa. Namun, hingga siang ini kantor DPRD Sumbar masih dipagari kawat berduri.
Sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang, UU Ciptaker memang mendapat penolakan dari banyak pihak karena dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan kelompok buruh, masyarakat serta dinilai berdampak pada lingkungan.
Baca Juga: Tertarik Membahas UU Cipta Kerja Yang Sedang Berpolemik, Mari Silahkan Dibaca