Infosumbar.net – Salah satu warung makan yang berjualan siang hari di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang kena penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pada Senin (11/4).
Sebelumnya pemilik warung tersebut sudah ditegur dan diperingatkan namun tidak mengindahkannya dengan kembali beroperasi sebelum jam yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota (Wako) Padang
Serupa disampaikan Mursalim Nafis, Kasat Pol PP Kota Padang, pihaknya sudah melakukan tindakan pencegahan serta mengingatkan pemilik warung dan berharap patuh dengan ketentuan selama bulan puasa Ramadhan.
“Namun, kita kembali dapat laporan dan langsung kita lakukan pengawasan, ternyata memang buka, beroperasi di siang hari, yang telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Surat Edaran Wali Kota Padang,”ujar
Satpol PP Kota Padang pun menggelar razia trantibum dan pengawasan SE Wako Padang di kawasan GOR. H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu unit tabung gas, serta melakukan panggilan terhadap pemilik warung
“Kita berikan surat panggilan terhadap pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kita akan lakukan tindakan sesuai aturan,” kata Mursalim.
Dirinya berharap, pemilik warung makan atau rumah makan, agar tetap mengikuti SE Wako Padang tentang jam operasional rumah makan, selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
“Mari kita jaga trantibum selama bulan Ramadhan ini, kita berharap masyarakat tetap taat akan aturan dan hargai orang yang lagi melaksanakan puasa,” harapnya.