Padang, (infosumbar) – Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Dia mengatakan hal yang wajar karena warga NKRI beragam bukan seragam. Duski Samad, mengatakan sudah menjadi tugas dan kewajiban Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tersebut, sebab warga NKRI ini beragam.
“Jika dalam masyarakat yang seragam SE tersebut tidak terlalu efektif, tapi akan sangat penting kalau dalam masyarakat yang beragam,” jelasnya, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, aturan pengeras suara dalam surat edaran itu tak bisa diterapkan secara merata, karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tentu masyarakat yang lebih mengetahui kebutuhannya.
“Jadi perlu kearifan masyarakat untuk memahami edaran ini, jangan sampai menimbulkan masalah, bagaimana edaran ini diberlakukan tentu dibutuhkan kesadaran masyarakat lingkungan masjid,” katanya.
Ia melanjutkan, terkait surat edaran itu merupakan kewajibannya yang dilakukan, karena edaran itu bersifat nasional dan memang ada orang yang tidak nyaman, itu sebabnya perlu penyelesaian secara bersama-sama dan kekeluargaan.
“Soal agama, keyakinan, itu perihal kesepahaman. Dan sudah menjadi tugas kementerian agama membuat semua orang saling memahami, dan menghormati,” ujarnya.
Lanjutnya, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala dapat membuat kenyamanan bagi orang lain, sebab ibadah tidak boleh menimbulkan ketidak nyamanan bagi orang lain.
“Peraturan membuat orang teratur dan keteraturan itu suatu hal baik, jika sudah teratur, maka akan menimbulkan kenyamanan antara umat beragama,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil baru saja mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala pada Jumat (18/02/2022) kemarin.
Surat Edaran (SE) yang bernomor 05 tahun 2022 itu berisikan pengaturan volume di masjid saat azan dan tadarus alquran. Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pengunaan pengeras suara saat Ramadan dan Idul Fitri serta Idul Adha. (nou)