Infosumbar.net – Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dua TKP, kemarin.
Pertama dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial “AE” umur 28 tahun yang melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis Sabu Jl. Perumdam 3 / 4 Blok O No. 6 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Sementara untuk TKP yang kedua polisi berhasil menangkap satu orang dengan kasus yang sama “F” (21) di pinggir jalan Perumdam Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran amir melalui kasi humas Ipda Yanti Delfina membenarkan Penangkapan tersebut, benar tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap satu orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Untuk TKP pertama, personel Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,55 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak canebo warna kuning didalamnya terdapat 1 (Satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisikan paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.
“Juga ada alat hisab dan perangkat lainnya hingga satu paket terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga Narkotika jenis Ganja.
Sementara untuk TKP kedua polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan plastik pembungkus sabu serta Handphone.
Lebih lanjut Kasi Humas Polresta Padang menerangkan, pelaku berinisial “AE” ini berawal dari informasi salah satu pelaku yang sudah berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang. Kemudian Tim Rajawali Satres Narkoba melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah memastikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung membawa tersangka ke Kantor Polresta Padang guna mengkuti proses hukum yang berlaku. (*)