Infosumbar.net – Seorang pria asal Binjai, Sumatera Utara, EH (33) ditangkap polisi setelah terkait dengan kepemilikan sabu. Ia digelandang ke Mapolres Solok Kota, Selasa (19/4/2022) dinihari setelah ditangkap beberapa jam sebelumnya di Jalan Veteran No 238 RT 002 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joko Sunarno dalam rilis tribratanews mengatakan, EH ditangkap pihaknya yang mendapat informasi soal perilaku incarannya tersebut. Setelah melalui pengamatan, petugas menangkap EH berikut barang bukti.
“Sabu itu dibungkus dengan Plastik Klip Bening diatas Rokok pelaku yang berada atas tepi lemari yang barjarak lebih kurang 20 cm di sebelah kanan terduga saat diamankan. Saat itu juga tim Satresnarkoba mengamankan alat komunikasi terduga satu unit HP merk nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan depannya,”kata Joko.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota. Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara.(*)