AGAM,InfoSumbar.net – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam kembali melepasliarkan hewan liar yang tergolong dilindungi setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor BKSDA Agam.
Hewan liar yang dilepasliarkan itu adalah dua ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Menurut Kepala Resor KSDA, Ade Putra menuturkan ketiga satwa langka dan dilindungi itu awalnya dipelihara oleh warga di Kabupaten Agam. Namun, beberapa waktu lalu diserahkan ke pihaknya.
“Dua ekor Kukang merupakan satwa yang diserahkan warga jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam beberapa waktu lalu. Lalu, Burung Elang Brontok diserahkan warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung,” ujar Ade, Rabu (02/6).
Menurut Ade, hewan-hewan tersebut kembali dilepas ke alam setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar. Karenanya, tak ada alasan untuk tidak melepasliarkan kembali hewan-hewan tersebut karenasudah memenuhi syarat.
“Kami jelas sangat berterima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi,”kata Ade seperti dikutip dari agam media centre.
Diketahui, berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
“Pada aturan tersebut juga disebutkan sanksinya. Jika ada pelanggaran, maka ini tergolong pada sebagai tindak pidana dan bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujarnya. (*)