
Padang, (infosumbar) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sejak Januari hingga Juni 2021, telah terjadi temperan KAI sebanyak 23 kali.
“Terdata sebanyak 23 kali temperan kendaraan atau orang dari bulan Januari sampai Juni 2021,” kata Humas KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono, Jumat.
Peristiwa temperan yang terjadi tersebut ada yang tidak hingga memakan korban jiwa.
“Pada temperan ini ada yang tidak menimbulkan korban jiwa, ada yang luka ringan, luka berat, maupun yang meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, pada Kamis (29/7) telah terjadi temperan yang menelan korban jiwa seorang mahasiswi DIII Kebidanan Stikes Syedza Padang.
Erlangga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan keadaan sekitar ketika ingin menyeberangi rel kereta api.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas saat akan lewat di jalur kereta api,” katanya. (Rin)