Padang (infosumbar)- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB, mengamankan seorang pria berinisial SL (50) di sebuah gudang barang bekas di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung diduga mencabuli anak yang masih berusia 13 tahun itu, pada bulan Mei 2021 lalu.
“Perbuatan pelaku terungkap saat pelapor yang merupakan kakak tiri korban, mencurigai pelaku telah melakukan tindak pencabulan kepada adiknya,” ujar Kompol Rico Fernanada.
Ia menjelaskan, dengan kecurigaan tersebut, pelapor membawa korban ke Puskesmas, dan disana korban mengakui bahwa pelaku telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali. Merasa tidak senang kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Kami yang mendapatkan laporan tersebut, melakukan visum et reprentum kepada korban, sekaligus meminta keterangan dari saksi dan korban,” tuturnya.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan didapatkan saat itu pelaku sedang berada di gudang barang bekas di Kelurahan Berok Nipah.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati pelaku sedang duduk disana dan langsung kami amankan serta kami bawa ke Polresta Padang,” tutur Kasatreskrim Polresta Padang itu.
Diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(hafiz/mg)