Pemerintah Kota Padang saat ini tengah mengkaji kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota tersebut tahun ini sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 28 tahun 2009.
Menurut Kabid Pendapatan DPPKA, Alfiadi dalam pasal tersebut pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan evaluasi tarif PBB sekali dalam 3 tahun.
Menurut Alfiadi saat ini Kota Padang belum melakukan evaluasi terhadap tarif PBB di kota tersebut sejak tahun 2006. Oleh sebab itu maka tahun ini perlu dievaluasi kembali.
Untuk melakukan pengkajian mengenai evaluasi tarif PBB di Kota Padang, Pemko menggandeng Universitas Andalas. Namun untuk gambarannya, Alfiadi mengatakan kemungkinan tarif PBB di Kota Padang akan naik 40-80 persen.
Idealnya menurut Alfiadi saat ini tarif PBB harusnya naik sebesar 238 persen untuk pajak tanah dan 197 persen untuk bangunan. Namun jika itu berlakukan dinilai akan memberatkan masyarakat.
Dengan adanya kenaikan tarif PBB tersebut, maka Pemko Padang pun menargetkan kenaikan pendapatan dari PBB tahun ini yaitu sebesar Rp 55 miliar. Jumlah ini lebih besar dari 2014 yang hanya Rp 23,5 miliar.