Untuk menindaklanjuti oknum supir angkutan umum yang tidak memberlakukan tarif baru, Dishub Kota Padang menghimbau kepada masyarakat untuk mencatat plat nomor kendaraannya dan melaporkannya kepada Dishub.
Selain itu Dishub juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyediakan uang pas pada saat membayar agar tidak dirugikan oleh oknum yang tidak patuh.
Tarif baru angkutan umum di Kota Padang sendiri tertuang dalam Perda Nomor 20 tahun 2015 yang akan mulai berlaku besok (21/1).
Berikut rincian tarir angkutan umum di Kota Padang yang telah ditetapkan:
Jarak 5-10 km: Rp 2.500
Jarak 10-15 km: Rp 3.000
Jarak 20 km atau lebih: Rp 3.500
Pelajar: Dikurangi Rp 1.000 dari tarif umum