Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Tanah Datar nomor 100.3.3.2/ 166/BPBD-2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Kabupaten Tanah Datar, Audia Safitri, menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan kongsor Di Kabupaten Tanah Datar selama 14 hari.
“Masa tanggap darurat terhitung mulai tanggal 12 – 25 Mei 2024,” tulis surat keputusan tersebut.
Selain itu, juga disebutkan bahwa ancaman bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor, memerlukan penanganan yang cepat, tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan agar tercegahnya dampak buruk yang ditimbulkan.
Yang mana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu untuk:
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. Penentuan status keadaan darurat bencana;
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena Nencana;
d. Pemenuhan kebutuhan dasar;
e. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Sebelumnya, Kabupaten Tanah Datar dilanda banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Bencana ini menyebabkan timbulnya korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, lahan pertanian dan perikanan serta rumah masyarakat. (Ayi)