Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pauh terancam berhenti beroperasi. Pasalnya, ternyata PLTG Pauh selama ini tidak memiliki izin operasi.
Hal ini terungkap setelah Pemerintah Kota Padang memberikan peringatan untuk menutup operasi PLTG Pauh. Apalagi ditambah keluhan warga sekitar yang mengelukan bisingnya suara dari PLTG tersebut.
PLTG Pauh yang dikelola PT. Kerta Bumi sudah beropasi tiga bulan lebih tersebut memang sudah diberikan toleransi cukup lama oleh Pemko Padang terkait izin operasinya.
Sementara PT. Kerta Bumi ketika ditagih mengenai izin mereka mengaku sedang dalam tahap pengurusan. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang pun memberikan tenggat waktu sampai selasa untuk memeriksa kembali izin PLTG Pauh.
Sementara itu Asisten II Pemko Padang Evyet Nazmar mengharapkan permasalahan ini dapat dicarikan titik temunya sehingga tidak merugikan banyak pihak, apalagi pasokan listrik dari PLTG tersebut juga sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau pemasalahannya mengenai kebisingan mesin PLTG yang membuat warga tak nyaman tentu bisa kita carikan solusi dengan peredam bunyi. Jadi, kita tidak bisa langsung mencabut izinnya, kaji ulang lagi perizinannya seperti apa,” kata Evyet Nazmar dikutip dari Haluan.