Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penindakan di Jorong Batu Manjulur Barat, Kenagarian Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah. Orang tersebut kemudian diketahui bernama MS alias Black (55), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jorong Batu Manjulur Barat. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya Jumat (7/11)
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dalam beberapa paket kecil, timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, serta satu buah korek api gas. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ujar AKP Syafwal. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut diduga akan diedarkan dalam skala kecil di wilayah setempat.
Lebih lanjut, AKP Syafwal menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat nagari. Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sijunjung mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda dari bahaya narkoba (*)








