Padang (infosumbar)-Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita oleh Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan Kota Padang dalam razia gabungan pada Minggu dini hari (13/2).
Minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari beberapa tempat. Diantaranya di kawasan Jalan Adi Nugoroho Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menyebut penyitaan dilakukan karena pedagang tidak memiliki izin untuk memperjual belikan minuman beralkohol.
“Selain penyitaan pada minuman tersebut pedagang juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan,” katanya.
Ia menjelaskan setiap pedagang minuman beralkohol harus memiliki Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP MB).
“Harus ada izinnya, jika tidak tentu saja dinilai ilegal dan akan kami amankan,” terang Kasat Pol PP Padang itu. (iif)