infosumbar.net – Satpol PP Padang akhirnya membongkar lapak PKL yang berada di bibir pantai kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, pada Jum’at pagi (1/4/2022).
Pembongkaran dilakukan karena pemilik lapak tidak mengindahkan teguran melalui surat sebelumnya, mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
“Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya, namun, hari ini mereka masih belum memindahkan lapak dan terpaksa personil membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini,” sebut Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto.
Ia menerangkan para PKL beserta lapak-lapak yang berada di jalan Samudera, Pantai Padang, Kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapaknya di lokasi berjualan persis arah pantai. Kedepan mereka berjualan dengan tenda buka pasang yang tidak diizinkan meninggalkan barang-barangnya.
“Setelah berjualan paginya lapak-lapaknya tidak boleh ditinggal di lokasi,” jelas Bambang.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh personilnya. Itu, dalam rangka menjadikan pantai Padang yang indah. Maka seluruh PKL yang menempati bibir pantai lokasi wisata Kota Padang, tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir pantai apalagi diatas trotoar.
“Tentu dengan adanya Lapak-lapak PKL pemandangan kelaut jadi terhalang, maka dari itu kita himbau para PKL agar mematuhi,” harap Mursalim.
Mursalim menegaskan lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. Sebab itu perlu ditertibkan.
“Selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih, indah serta tentram,” tukasnya.