Padang (infosumbar) – Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang Pembelajaran Tatap Muka yang dihentikan beredar di media sosial.
SE tentang penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bernomor No. 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Padang, Amrizal Rengganis, Rabu (6/10) mengatakan pembelajaran tatap muka di Padang tetap dilanjutkan.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan untuk dicabut kembali oleh Disdikbud Padang, kami sudah koordinasikan dengan Disdikbud, edaran tersebut sudah dicabut lagi,” katanya.
Ia melanjutkan, siswa di Padang tetap dibolehkan belajar tatap muka di sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Sekolah tatap muka tetap jalan, sebenarnya PPKM Kota Padang sudah turun level, hanya saja indikator capaian vaksin yang belum tercapai,” tukasnya
Terdapat beberapa poin dalam SE Disdikbud yang beredar tersebut, pertama terhitung tanggal (6-18/10/21) kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara online.
Kedua, jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembalajaran daring/online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka konsultasi, dalam hal ini sekolah bisa mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan prokes.
Dalam hal pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes). Kemudian melakukan vaksinasi kepada siswa yang berusia 12 tahun ke atas.
Pendidik dan tenaga pendidik yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk vaksinasi. (Rin)