Surat terbuka tersebut kemudian mendapat tanggapan yang luas dan dukungan dari sejumlah pihak, termasuk dari LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang Sumbar Raudhah Thaib dan MTKAAM.
Menurut Gubernur, dengan dibentuknya Daerah Istimewa Minangkabau maka akan banyak keuntungan yang diperoleh Sumbar sebagai sebuah provinsi istimewa.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga menjadi falsafah hidup Minangkabau dapat diimplementasikan dan tak hanya menjadi sekedar ucapan saja jika Daerah Istimewa Minangkabau terbentuk.
Namun, wacana pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau baru memasuki sebuah babak awal. Apakah usulan dari Pemprov Sumbar kepada Pemerintah Pusat akan diterima? Kita tunggu saja.