
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil menjaring 22 pasangan ilegal dalam razia penyakit masyarakat menjelang Ramadhan pada Selasa (17/6) malam.
Sebanyak 22 pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia satpol PP di daerah-daerah yang memang sebelumnya ditetapkan sebagai daerah rawan maksiat, seperti Pantai Padang dan kawasan Tenda Ceper.
“Mereka diamankan di kawasan Pantai Padang, di dalam payung rendah dan tenda ceper”, kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis dikutip dari Antara Sumbar.
Pasangan-pasangan ilegal yang terjaring dalam razia tersebut akan diproses lebih lanjut oleh tim penyidik. Jika nanti terdapat Pekerja Seks Komersial maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok.
Dalam pasangan ilegal yang terjaring razia tersebut juga terdapat pasangan yang masih berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Padang. Untuk yang berstatus Mahasiswa ini nantinya akan dipanggil kedua orang tua mereka dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang memang telah menetapkan beberapa daerah yang diduga akan menjadi tempat rawan bagi muda-mudi untuk melakukan perbuatan maksiat. Tempat tersebut antara lain Pantai Padang, Kawasan Tenda Ceper dan Bukit Lampu.
Untuk tempat-tempat tersebut Satpol PP Kota Padang akan terus meningkatkan pengawasan terutama selama bulan Ramadhan, dengan menempatkan masing-masing 10 personel di tempat-tempat tersebut.