Pihak Kepolisian Resor Kabupaten 50 Kota membantah jajaran Kepolisian Sektor Guguak telah menghilangkan dan membakar barang bukti seperti yang dituduhkan.
Tuduhan tersebut memang dialamatkan kepada jajaran Polsek Guguak yang ditenggarai telah membakar barang bukti atas kasus pemerkosaan seorang siswi MTs oleh 10 orang pemuda di Guguak, 50 Kota.
“Pihak kepolisian tidak menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan. Saat ini kami mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian, motor tersangka, dan sebuah kasur,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Cucuk Trihono dikutip dari Antara Sumbar.
Saat ini kasus penculikan dan pemerkosaan siswi MTs tersebut ditangani oleh Polres 50 Kota, karena Polsek Guguak tidak mempunyai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap NPD seorang siswi MTs di 50 Kota memang telah menyita perhatian masyarakat beberapa hari belakangan.
Dari dugaan kepolisian, pelaku berjumlah 10 orang. Namun saat ini baru satu orang yang ditangkap, yaitu seorang pria berinisial AR.
Dari keterangan pihak Polsek 50 Kota, AR mengaku bahwa dirinya sendiri yang bertindak sebagai pelaku. Selain itu pelaku juga mengatakan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Korban sendiri saat ini tengah dirawat di RSJ HB Saanin, Padang karena mengalami tekanan kejiwaan yang cukup berat atas peristiwa yang menimpanya.