
Tidak hanya para pelaku judi, di Kota Padang seorang pemilik kedai kopi ikut disidang di Pengadilan Negeri Padang karena dianggap melakukan pembiaran terhadap pengunjung kedainya melakukan praktek judi.
“Terdakwa sebagai pemilik kedai dinyatakan bersalah, karena tidak melarang pengunjungnya bermain judi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari dikutip dari Antara Sumbar.
Terdakwa sendiri selaku pemilik warung mengakui kesalahannya membiarkan pengunjung warungnya bermain judi. Ia menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
Namun terdakwa mengatakan judi dengan taruhan uang baru sekali tersebut terjadi di warungnya. Sebelumnya disana memang ada taruhan tapi cuma taruhan membayar minum.
Pemilik warung yang berlokasi di Mata Air tersebut berinisial MR (62) dan didakwa oleh JPU karena telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Persidangan sendiri ditunda oleh Hakim hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.