Infosumbar.net – Tim Pembina Samsat Sumbar sampaikan mulai melakukan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan dalam acara dialog Padang Pagi di radio RRI Pro 1 97,5 FM Padang pada Selasa (15/3/2023). Dialog tersebut dibawakan langsung oleh Yudi Maswar Presenter RRI dan dihadiri oleh Tim Pembina Samsat Sumbar.
Pada kesempatan ini tim pembina samsat masing-masing diwakili oleh Yusta Noverison Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Sumbar, Kompol Angga Putra Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumbar.
Dalam undang-undang tersebut disampaikan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali.
“Nanti akan kami kirimkan surat peringatan sabanyak 2x, apabila tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka data akan kami lakukan penghapusan dari database, maka kendaraan tersebut dapat dikatakan sebagai kendaraan illegal dan tidak dapat dilakukan registrasi kembali serta tidak dapat digunakan di jalan,” kata Angga.
Untuk menjawab permasalahan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor Triple Untung Plus yang dimana ini merupakan kelanjutan dari program 5 Untung yang berlaku di tahun sebelumnya.
Terkait hal itu, Alwi menjelaskan keringanan pajak yang diberikan dalam program kali ini yaitu bebas pokok bea balik nama kedua l kendaraan bermotor. Kemudian kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), diskon PKB serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Program berlangsung hanya 2 bulan, dari tanggal 2 Maret hingga 2 Mei 2023. Segera manfaatkan program Triple Untung Plus ini banyak keuntungan yang akan didapat masyarakat, hindari kendaraan menjadi kendaraan illegal, segera kunjungi kantor bersama Samsat terdekat. Berlaku di seluruh kantor Samsat Sumatera Barat,” pungkasnya. (Bul)