Infosumbar.net- Perceraian adalah berakhirnya terputusnya hubungan antara suami istri disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan peran masing-masing.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian di Tanah Air tahun 2021 mencapai 447.743 kasus, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Berdasarkan jenis perceraian, sebanyak 110.440 kasus atau 24,66 persen perceraian terjadi karena cerai talak. Sedangkan 75,34 persen atau 337.343 kasus lainnya merupakan gugatan cerai yang dilakukan pihak istri yang telah diputus oleh pengadilan.
Perceraian di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 39-41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Adapun UU tersebut juga menyebut bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat rukun sebagai pasangan.
Untuk itu, mari kita simak 10 provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021:
1. Jawa Barat
Cerai Talak: 23.971 Kasus
Cerai Gugat: 74.117 Kasus
Total: 98.088 Kasus
2. Jawa Timur
Cerai Talak: 25.113 kasus
Cerai Gugat: 63. 122 kasus
Total: 88.235 Kasus
3. Jawa Tengah
Cerai Talak: 18.802 kasus
Cerai Gugat: 56.707 kasus
Total: 75.509 kasus
4. Sumatera Utara
Cerai Talak: 3.553 kasus
Cerai Gugat: 13.717 kasus
Total: 17.270 kasus
5. DKI Jakarta
Cerai Talak: 3.959 kasus
Cerai Gugat: 12.058 kasus
Total: 16.017 kasus
6. Sulawesi Selatan
Cerai Talak: 3.406 kasus
Cerai Kasus: 12.169 kasus
Total: 15.033 kasus
7. Kepulauan Bangka Belitung
Cerai Talak: 3.119 kasus
Cerai Gugat: 11.914 kasus
Total: 15.033 kasus
8. Riau
Cerai Talak: 3.198 kasus
Cerai Gugat: 9.524 kasus
Total: 12.722 kasus
9. Sumatera Selatan
Cerai Talak: 2.473 kasus
Cerai Gugat: 8.719 kasus
Total: 11.192 kasus
10. Sumatera Barat
Cerai Talak: 2.372 kasus
Cerai Gugat: 6.999 kasus
Total: 9.371 kasus
Demikian deretan daerah dengan angka tertinggi cerai hidup di Indonesia. Namun perlu diketahui, data tersebut dihitung dari angka perceraian warga yang beragama Islam. (Rma)