
Lima orang narapidana (napi) tahananan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A, Biaro, Kota Bukittinggi melarikan diri pada hari jum’at dini hari dengan cara merusak gembok sel.
Peristiwa kaburnya lima napi tersebut baru diketahui oleh petugas lapas pada pagi hari saat pentugas jaga memeriksa para tahanan. Diperkirakan kelimanya kabur pada pukul 04.00 wib.
“Gembok dirusak oleh lima napi yang tersangkut kasus narkoba tersebut juga dibawanya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Suprapto, SH dikutip dari Antara Sumbar.
Setelah merusak gembok sel, kelima napi yang kabur tersebut memanjat dinding lapas setinggi 5 meter untuk melarikan diri.
Kelima Napi yang kabur adalah Hengki dengan masa hukuman 16 tahun, Edo dengan masa hukuman 6 tahun, Herman asal Aceh dengan masa hukuman 17 tahun, Khairul Umam asal Aceh 10 tahun, dan Hermadi dengan masa hukuman 14 tahun.
Pasca pelarian kelima narapidana tersebut, pihak lapas dan kepolisian berhasil menangkap kembali satu orang, yaitu Khairul Umam asal Aceh dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
Khairul Umam ditangkap kembali oleh polisi dan pihak lapas saat melarikan diri di rawa-rawa yang berada dibelakang lapas. Ia ditangkap saat bersembunyi dengan posisi merayap.
Dengan berhasil ditangkapnya kembali satu tahanan lapas biaro tersebut, maka napi lapas yang saat ini menjadi buronan tinggal empat orang.
Polisi dan pihak lapas pun saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap keempat buronan tersebut. Foto keempatnya pun sudah disebar kepada warga.