
Hingga Tanggal 02 Juni Ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum menerima laporan rekening khusus dana kampanye dari Tim Sukses tingkat provinsi dari pasangan Capres dan Cawapres yang akan berlaga pada 9 Juli mendatang.
KPU Sumbar mengingatkan untuk Tim Kampanye tingkat nasional maupun tingkat provinsi dan Kabupaten Kota wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat 3 hari setelah Pasangan Calon di tetapkan KPU.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
“Rekening khusus di buka paling lambat tanggal 3 Juni ini, sekaligus penyampaian laporan khusus. Dan tanggal 4 juni sudah menyerahkan rekening khusus,” papar Muftie Syafie, Kepala Divisi Perencanaan Teknis Dan Penyelenggaraan
Untuk membuka Rekening Khusus Kampanye, Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota harus dilengkapi dengan surat pernyataan pasangan calon dan dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon atau Tim Kampanye.
Dan Tim Kampanye wajib untuk mencatat dan menempatkan dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain pada Rekening Khusus Dana Kampanye, sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
Pembukuan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye yang dimulai sejak 3 hari setelah Pasangan Calo ditetapkan oleh KPU dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Sedangkan untuk laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatanya, paling lambat dilakukan 14 hari sejak berakhirnya masa kampanye.
Berikut Jadwal Pelaporan Dana Kampanye Dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014:
- Membuka Rekening Khusus – Paling lambat 3 Juni 2014
- Penyampaian Laporan Rekening Khusus – Tanggal 7 Juni 2014
- Publikasi Laporan Rekening Khusus – Paling Lambat 10 Juni 2014
- Penyampaian Laporan Penerimaan Periode I – Tanggal 3 Juni 2014
- Publikas Laporan Penerimaan Periode I – Tanggal 4 Juni 2014
- Penyampaian Laopran Penerimaan Perioden II – Tangal 6 Juni 2014
- Publikasi Laporan Penerimaan Periode II – Tanggal 7 Juni 2014
- Penyampaian Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye – Tanggal 18 Juni 2014
- Penyampaian Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Kepada Kantor Akuntan Publik – 24 Juni 2014
- Pelaksanaan Audit Dana Kampanye – Tanggal 24 Juni sampai 6 September 2014
- Penyampaian hasil audit Dana Kamapnye keada Pasangan Calon – 13 September 2014
- Pengumuman hasil audit Dana Kampanye kepada Pasangan Calon – 16 September 2014