
Banyaknya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang jalan dan trotoar jalan di Kota Padang tentu saja membuat Kondisi Kota Padang tak teratur.
Mulai sabtu (17/5) kemarin, Dinas Pasar Kota Padang mulai memberlakukan jam berdagang bagi PKL di seluruh wilayah di Kota Padang.
“Hari ini kita akan memulai melakukan jam bagi PKL. Ini kami lakukan untuk kenyamanan bagi pengunjung di Kota Padang,” terang Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar dikutip dari Padang Today.
Dalam aturan ‘Jam PKL’, PKL hanya bisa berjualan mulai dari pukul 15.00 wib sampai tengah malam. Selain itu tempat PKL berjualan juga tidak boleh menutup jalan atau toko-toko yang ada.
Sedangkan untuk retribusi yang selama ini diberikan PKL kepada Dinas Pasar sementara ini ditiadakan dulu sampai dengan selesainya proses penertiban PKL.