Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh NPD (14) di Kanagarian Guguak, Kabupaten 50 Kota tersebut melibatkan setidaknya 10 orang pelaku.
Selain mengalami tindak kekerasan seksual, NPD juga disekap selama empat hari di sebuah kost di Kanagarian Guguak, Kabupaten 50 Kota.
Namun ironis aparat Polsek Guguak justru melakukan pembersihan Tempat Kejadian Perkara dan membakar semua barang bukti yang ditemukan.
Tindakan ini bisa disebut sebagai tindakan melawan hukum, karena tindakan tersebut justru menguntungkan para pelaku. Bahkan aparat kepolisian sampai sekarang baru menangkap satu orang pelaku.
DPR-RI sendiri mengecam tindakan aparat polsek Guguak tersebut. “Itu adalah tindakan yang jelas-jelas memihak pelaku kejahatan seksual. Tindakan aparat Polsek Guguak itu harus diusut oleh propam. Mabes Polri, harus turun tangan menyelesaikan kasus ini,” kata Eva Kusuma Sundari anggota komisi III DPR-RI dikutip dari Tribun News.
Masyarakat juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap semua pelaku dan dihukum seberat-beratnya. Karena tindakan yang mereka lakukan sangat bejat.
NPD yang menjadi korban saat ini tengah dirawat di RSJ HB Saanin, Padang karena mengalami tekanan kejiwaan yang cukup berat.