infosumbar.net – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat mulai melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025.
Hal ini diambil guna memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik diskriminatif.
Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa masyarakat yang menghadapi kendala atau menemukan dugaan maladministrasi selama proses penerimaan dapat segera menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun daring. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga.
Saluran Pengaduan Terbuka untuk Umum
Untuk mempermudah masyarakat, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29 C, Kota Padang.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 08119553737, mengirimkan email ke [email protected], atau melalui laman resmi Ombudsman RI di www.ombudsman.go.id.
Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pendaftaran SPMB/PPDBM, kronologi peristiwa, serta upaya yang telah dilakukan kepada instansi terkait.
Langkah Proaktif Ombudsman
Selain membuka ruang pengaduan, Ombudsman Sumbar juga menjalankan pengawasan aktif dengan menjalin koordinasi lintas sektor.
Lembaga ini telah memberikan masukan dalam penyusunan petunjuk teknis SPMB, antara lain terkait pembobotan nilai rapor, penyediaan layanan pengaduan, serta larangan penjualan seragam yang kerap muncul dalam proses daftar ulang siswa.
Kemudian juga telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama sejumlah lembaga strategis seperti DPRD Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta panitia SPMB dari kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Waspadai Potensi Maladministrasi
Ombudsman mengingatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik penambahan rombongan belajar (rombel) setelah SPMB berakhir.
Dalam dua tahun terakhir, tercatat adanya penambahan rombel bahkan setelah proses pembelajaran dimulai, yang mencerminkan lemahnya perencanaan kuota dan sarana pendidikan.
Selain itu, kuota afirmasi yang ditingkatkan tahun ini juga mendapat perhatian serius. Tahun lalu masih ditemukan aduan terkait akses afirmasi, khususnya bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Ombudsman juga menyoroti praktik penjualan seragam di sekolah pada saat daftar ulang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 12 huruf a Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang dengan tegas melarang pendidik menjual seragam di lingkungan sekolah.
“Kami tidak ingin ada lagi orang tua yang kesulitan membiayai daftar ulang karena harus membeli seragam seharga hingga Rp1,5 juta. Beban ini kerap memaksa mereka berutang atau mencari pinjaman ke sana kemari,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta panitia pelaksana untuk menjaga integritas selama proses SPMB dan PPDBM. Potensi intervensi dari pihak-pihak berpengaruh demi meloloskan peserta didik ke sekolah favorit harus diantisipasi secara serius.(Bul)