Infosumbar.net – Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang Bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial SY, (42). Ia ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/11) malam.
Pelaku berhasil ditangkap, berkat penyelidikan intens oleh Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman. Yang mereka mulai dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang.
“Setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan sepi. Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu.
“Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku, Polres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim.