Infosumbar.net – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Solok nomor 100.3.3.3-230-2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Nama Stadion dan Gedung Olahraga, Zul Elfian Umar mengesahkan nama resmi sarana olahraga yang ada di Kota Solok.
“Ada dua nama sarana olahraga yang disahkan yaitu gedung olahraga di Jalan H. Jamal Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan, disahkan sebagai Gedung Olah Raga (GOR) Alimin Sinapa,” kata Wako.
Alimin Sinapa sendiri, merupakan Wali Kota Solok kedua yang menjabat pada tahun 1975-1978 yang dikenal sebagai sosok yang sangat peduli akan pembangunan di Kota Solok terutama di bidang olahraga.
“Juga, saat menjabat sebagai Walikota Solok, beliau banyak membangun sarana dan prasarana olahraga di Kota Solok. Ia tidak hanya sebagai Walikota KDH. Tk II Kodya Solok, namun juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumatera Barat tahun 1980, dan bahkan pernah melejitkan klub sepakbola Persis Solok dengan merekrut Asnawi Jambak yang kemudian menjadi kiper timnas sepakbola Indonesia,” tambahnya.
Selanjutnya, adalah sarana yang hingga kini masih dalam proses pembangunan dan menjadi kebanggan yaitu Stadion H. Marah Adin.
“H. Marah Adin Dt. Panghulu Sati adalah seorang tokoh penting dalam pendirian Kota Solok selain tokoh lainnya,” pungkasnya.
Menurut Wako, nama H. Marah Adin selama ini hanya dikenal sebagai nama salah satu jalan yang ada di Kota Solok, tepatnya jalan menuju obyek wisata Pulau Belibis di Kelurahan Kampung Jawa.
Marah Adin merupakan salah satu anggota panitia yang sangat ingin Nagari Solok menjadi Kotamadya saat itu. Pengaruh H. Marah Adin sangat diperhitungkan bukan hanya sebagai salah satu petinggi di Pemerintahan Sumatera Tengah, juga sebagai salah satu tokoh yang lahir di Sumagek Aro IV Korong.
Dengan demikian, nama-nama tokoh daerah ini memiliki nilai-nilai pembelajaran sejarah bagi masyarakat Kota Solok. (Ayi)