Infosumbar.net – Pemerintah Kota Solok menggelar apel pagi bersama di Halaman Bappeda Kota Solok pada Senin (2/11/2024) di Halaman Bappeda zkota Solok.
Apel ini dipimpin oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra. Ramadhani mengatakan, apel ini sekaligus penyerahan secara simbolis jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris yakni Yosi Indrayani,” kata Wawako.
Adapun jumlah hak santunan yang diserahkan sebesar 142 juta Rupiah kepada ahliwaris.
“Selaim santunan 142 juta, juga diserahkan Beasiswa anak maksimal 2 anak sejumlah 131 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshar Siregar mengatakan, penyerahan simbolis manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK kepada Non ASN BPBd Kota Solok.
“Ahad Ade Chandra, merupakan Non ASN yang iuran BPJAMSOSTEKnya dibayarkan oleh APBD Pemko Solok. beliau mendapatkan serangan penyakit saat sedang bekerja dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu kurang dari 24 jam setelah serangan penyakit beliau meninggal dunia,” tuturnya.
Kasus tersebut merupakan kasus meninggal mendadak, yang masuk sebagai ruang lingkup kecelakaan kerja sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
“Manfaat sudah dibayarkan kepada ahli waris kurang dari 3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar kami terima,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengucapkan terimakasih kepada Wawako yang turut memberikan edukasi manfaat pentingnya pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK. (Rls)