Infosumbar.net – Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pria di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, pelaku yang diamankan yakni RJ (37), yang merupakan warga Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
“Pelaku RJ kami amankan di sebuah pondok di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus,” katanya.
Penangkapan RJ, kata Kasat, berawal dari penangkapan oleh masyarakat terhadap RJ, disebuah pondok kosong, pada Kamis (23/1/2025)
“Awalnya pelaku ditangkap masyarakat karena diduga menyimpan sabu,” tandasnya.
Setelah ditangkap masyarakat, kemudian dilaporkan ke personil Satresnarkoba Polres solok.
“Kami langsung mendatangi tempat kejadian, ditempat kejadian tersebut anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, “ ungkapnya.
Selain itu, juga ditemukan sebuah kaca pirek, satu buah alat hisap bong, dua buah Korek api gas, sebua kotak rokok sampoerna zetta, sebuah tas warna biru merek Jiaxing dan satyUnit sepeda motor merk honda beat warna putih BA 2995 PV.
“Yang mana pada saat itu tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang di temukan tersebut adalah milik tersangka,” tuturnya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ayi)