Infosumbar.net – Puluhan warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang sempat melakukan aksi blokade terhadap pintu masuk PT Tirta Investama, mengakhiri aksinya pada Selasa (30/5/2023) sore.
Dalam aksi tersebut, pihak manajemen bersama ibu-ibu, maupun karyawan yang di PHK sudah melakukan beberapa kali negosiasi yang turut difasilitasi bersama aparat kepolisian dari Polres Solok.
Adapun blokade ini dilakukan warga, untuk melayangkan tuntutan agar anak-anak mereka segera dapat kembali bekerja.
“Aksi blokade dilakukan karena manajemen Aqua tak kunjung memberi kejelasan kepada 59 pekerja yang sudah mengikuti proses seleksi ulang dan dari hasil mediasi sudah diberi peluang,” katanya.
Sebelumnya, para pekerja diberi waktu 15 hari setelah tes namun hingga hari ke 25 belum juga ada kejelasan.
Hal inilah yang menyebabkan aksi blokade terrjadi di pabrik Aqua.
Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Cabang Solok melakukan aksi mogok kerja pada bulan Desember, untuk menuntut upah lembur di hari terpendek.
Setelah melakukan beberapa kali mediasi, kata dia, perusahaan sepakat untuk membuka pendaftaran ulang terhadap 59 pekerja.
Sedangkan 24 orang dari pekerja yang di-PHK sepakat untuk tetap melanjutkan perselisihan hubungan industrial itu ke pengadilan dan 19 orang lain diketahui telah mendaftar secara diam-diam.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo, saat menemui warga di lokasi blokade mengatakan saat ini proses pengumuman seleksi kerja terhadap 59 orang sedang berlangsung.
Menurutnha, sesuai perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh pihak manajemen dan pekerja yang mendaftar ulang, ada yang diterima dan tidam diterima.
“Hari ini sudah mulai dikirim dari Padang lewat pos mulai jam 12 siang ini. Harap bersabar hingga surat pengumuman itu sampai. Apalagi dengan jarak tempat tinggal yang berbeda, maka sampainya juga akan beda,” tuturnya.
Namun sejumlah warga masih menyampaikan penolakan dan ingin 59 karyawandapat bekerja kembali seperti semula.
“Kami tidak bisa memastikannya, dalam perjanjian kerja sama, kedua belah pihak sepakat untuk menerima apapun hasil seleksi nantinya. Tanda tangampun tanpa paksaan dan dilakukan secara sadar antar kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam perjanjian bersama tersebut, bagi karyawan yang dinyatakan tidak lulus, pihak pertama akan memberikan uang kerohiman senilai dua bulan upah kepada pihak kedua sehubungan dengan penandatanganan perjanjian. (Ayi)