infosumbar.net – Dalam sidang terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Bawaslu Kota Solok dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, dalam laporan Dr. Aermadepa, S.H., M.H., yang terdaftar dengan No. 398-P/L-DKPP/XI/2024 dan teregistrasi sebagai Perkara No. 323-PKE-DKPP/XII/2024 menyatakan Bawaslu Kota Solok melakukan pelanggaran Kode Etik dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami bersyukur atas keputusan ini, yang mana, putusan DKPP telah merehabilitasi nama baik Bawaslu Kota Solok,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, pada Rabu (7/5/2025).
Tak hanya itu, menurut Rafiqul keputusan ini menjadi penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu.
“Hal Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja secara profesional dan sesuai aturan, serta menegaskan pengawasan Pemilu di Kota Solok berjalan dengan prinsip demokrasi dan integritas,” tambahnya.
Putusan tidak terbukti ini, dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Senin (05/5/2025).
Sidang ini turut diikuti oleh jajaran Komisioner dan staf Bawaslu Kota Solok secara Daring di Kantor Bawaslu setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis DKPP menyatakan bahwa, Teradu Rafiqul Amin selaku Ketua Bawaslu Kota Solok serta Anggota Komisione Eka Rianto dan Ilham Eka Putra serta Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat dan Rita Nofrianti Bendahara Bawaslu Kota Solok dinyatakan bersih dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam hasil putusan Sidang itu, pimpinan sidang membacakan bahwa pihak teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan. Dengan demikian, DKPP menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik para Teradu. (Ayi)