Infosumbar.net – Untuk memastikan progres tapal batas antara Pemkab Solok dan Tanah Datar, Bupati Solok menemui pihak Kemendagri di Jakarta pada Selasa (18/1/2023).
Memyambut hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal menjelaskan, persoalan tapal batas progresnya sudah hampir tuntas.
“Saat ini, proses harmonisasinya juga sudah selesai, dan hanya menunggu persetujuan dari presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri,” katanya.
Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan sudah disetujui oleh presiden, maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Dalam penetapan permendagri, kami selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak, yang berbatasan” ujarnya.
Yang dalam hal ini, telah dilakukan Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar, yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.
“Beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas. Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Solok menjelaskan, banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah, diantaranya dalam bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat.
“Serta kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah,” tutupnya. (Ayi)