Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali menangkap diduga pelaku narkotika jenis sabu pada Jumat (09/09/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa pelaku adalah N (31) warga Kelurahan Kampung Jao Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan JS (24) warga Guguak Bulek Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
“Benar pada malam tadi petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial N (31) yang sedang berada ditepi jalan lintas Jorong Pasa Jumaik Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Berawal dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung menuju lokasi guna melakukan peyelidikan,” ucapnya.
Kemudian, ketika penyelidikan petugas melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor mirip dengan ciri – ciri yang disampaikan warga. Petugas langsung memberhentikan dan menggeledah pria tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di saku baju. Dari keterangan pelaku sabu tersebut didapatkan dari JS,” tandasnya.
Atas informasi tersebut, Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan pengembangan ke Nagari Aripan dan dari hasil pengembangan tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JS di Jorong Data Duo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarang Kabupaten Solok.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu butir inex warna orange, satu unit timbangan digital, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu unit handphone android warna putih gold.
“Tak hanya sabu, dalam penangkapan ini Tim Spider juga temukan inex. Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ayi)