Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menerima laporan dari tim kedua pasang calon Pilkada Kota Solok. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin.
“Pada Selasa (26/11/2024) kami telah menerima dua laporan dari tim pasangan calon walikota Nofi –Leo, maupun tim pasangan Ramadhani Suryadi,” katanya.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata Rafiqul diterima di hari yang sama saat hari terakhir masa tenang.
“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran. Laporan pertama dari tim pasangan nomor urut dua sekitar pukul 11.30 Wib. Selanjutnya, pukul 14.00 WIB kami juga menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim paslon satu,” ujarnya.
Adapun laporan pelanggaran dari tim Ramadhani-Suryadi yakni terkait dugaan pelanggaran politik uang. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran dari tim paslon satu yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan salah satu oknum komisioner Baznas Kota Solok yang ikut kampanye.
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 9, kami melakukan kajian awal paling lama selama dua hari dan kami akan sampaikan hasilnya apakah laporan tersebut memenuhi unsur syarat formil dan materil,” tuturnya.
“Jika sudah memenuhi syarat formil akan diregister, dan kalau belum lengkap, akan kami berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Bawaslu akan menerima laporan terkait pelannggaran Pilkada selama 24 jam.
“Kami siap menerima laporan sesuai dengan aturan Bawaslu, mau siang ataupun malam,” tutupnya. (Ayi)