infosumbar.net – Dua orang pelaku penyalahguna narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Solok pada Kamis (8/5/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan awalnya dilakukan di Jalan By Pass Salayo, Kecamatan Kubung.
“Dalam penangkapan di Salayo, diamankan seorang wanita inisial SA (21) warga VI Suku Kota Solok,” katanya.
Saat ditangkap, SA sedang memegang satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik klip bening.
“Berdasarkan interogasi kami, SA mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial IE (29),” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari SA, petugas langsung menunu rumah IE dan langsung melakukan penggerebekan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“IE langsung kami amankan saat penggerebekan, juga kami melakukan penggeledahan rumah IE,” jelasnya.
Dari rumah IE diamankan yakni satu paket besar diduga sabu, dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kasur spring bed yang telah dilubangi, satu paket kecil sabu di bawah karpet kamar tamu.
Kemudian, dua pack plastik klip bening tergantung di pintu kamar mandi, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru di atas kasur.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” (Ayi)