Infosumbar.net – Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) untuk Kota Solok telah dikukuhkan, yakni Walikota Solok Zul Elfian Umar, dan Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati, pada Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok Tahun 2023, bertempat di Akmal Room, Ruang Rapat Bappeda Kota Solok, pada Kamis (13/4/2023).
Kepala BKKBN Provinsi Sumbar Fatmawati mengatakan, intervensi stunting harus dimulai dari hulu, yaitu remaja dan calon pengantin, pemantauan ibu hamil sampai usia anak dibawah dua tahun.
“Juga dapat dilakukan pada pasangan usia subur, dimana diperlukan pelayanan KB pasca melahirkan, edukasi pengasuhan anak dan kasih saying yang penuh terhadap anak,” katanya.
“Pada saat anak umur balita, harus dipastikan mendapatkan ASI ekslusiv, Imunsasi lengkap, vitamin, dan pemberian manan tambahan yang kaya protein,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, dalam sambutannya berharap seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Solok selalu berkolaborasi mengedukasi keluarga beresiko stunting.
“Untuk menurunkan angka stunting di Kota Solok tentu kita butuh kolaborasi seluruh pihak terkait, serta peran orang tua dirumah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan salah satunya adalah dengan Program Bapak Asuh Anak Stunting dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
“Sebagai komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi dan konvergensi penurunan angka stunting dan melakukan hal nyata dalam penanggulangan stunting,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat,intitusi, perusahaan dan stakeholder secara aktif bersama-sama mau menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dengan melakukan intervensi dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan, penanganan stunting.
“Baik berupa pemberian makanan tambahan dan asupan gizi baik yang tercukupi bagi bayi dan balita penderita stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang dilakukan secara lintas sektoral,” tutupnya. (Ayi)