Infosumbar.net – Team Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada Jumat (22/07/2022). Pelaku adalah EZ (32) warga Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang bekerja sebagai pegawai honorer pada salah satu instansi Kota Solok.
“Pada hari Jumat (22/07/2022) sekitar jam 01.00 WIB dini hari, petugas melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki EZ (32) yang sedang berada pada tepi jalan di Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Sebelumnya, petugas telah menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah itu, petugas langsung menuju ke tempat dimana pelaku sering melakukan transaksi guna melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat seorang pria yang mirip dengan ciri-ciri pelaku dan langsun mendatangi untuk kemudian menangkap pria tersebut.
“Ketika ciri-ciri pria tersebut sama dengan yang dilaporkan, Tim Spider langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit HP Strawberry.
“Seluruh barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)