Infosumbar.net – Dalam upaya mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkotika, Pemko Solok resmikan Rumah Rehabilitasi Ahdyaksa Al-Madinah pada Rabu (28/12/2022).
“Rumah Rehabilitasi ini merupakan pengembangan dari pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor Puskesmas Tanjung Paku yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Solok sehingga Kota Solok bebas dari narkoba,” kata Walikota Solok Zul Elfian Umar
Pembangunan di bidang kesehatan, kata Zul Elfian menjadi salah satu upaya pembangunan nasional guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
“Hal ini dilakukan agar dapat terwujudnya derajat kesehatan yang optimal. Saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi ancaman serius tentang penyalahgunaan dan kejahatan terhadap narkoba,” katanya.
Tentunya, penyalahgunaan ini dapat dapat mengancam generasi muda termasuk di Kota Solok.
“Ketergantungan terhadap narkoba harus dicegah sedini mungkin sebelum terlambat. Petugas kesehatan harus mampu memberi masukan atau dorongan agar anak-anak yang sudah mulai bergerak kearah narkoba dapat dicegah,” ujarnya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari BNNK Solok, angka pecandu di Solok Raya terus meningkat.
“Data yang kami peroleh dari BNNK Solok, 75 % dari pecandu di Solok Raya merupakan warga Kota Solok. Pecandu ini harus direhabilitasi, tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas. Penanganan ini menjadi kurang tepat,” terangnya.
Melalui rumah rehabilitasi ini, Wako berharap dapat mengatasi ketidak tepatan penangan masalah ini. Dimana, untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen semua pihak.
“Tidak hanya pemerintah, masyarakat harus memberikan upaya terbaik untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron yang hadir dalam peresmian rumah rehabilitasi ini, mengapresiasi Pemko Solok atas pendirian rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi penyalah guna, pecandu, dan Korban penyalah guna narkotika.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ungkapnya. (Ayi)