Infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok angkat bicara usai penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, LE yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori mengatakan kepada Infosumbar.net pada Senin (16/1/2023) bahwa penangkapan LE menjadi perhatian serius.
“Saya prihatin atas tertangkapnya LE yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, LE tetap bisa mendapatkan haknya dalam rehabilitasi.
“Untuk memenuhi haknya, tentu LE wajib untuk direhab,” tutur Saifuddin.
Bukan tanpa alasan, Saifuddin menerangkan hal ini tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam undang undang tersebut disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujarnya.
“Namun dengan catatan, tentunya LE harus terbukti tidak terlibat sindikat atau pengedar narkoba, baru bisa direhab,” imbuhnya.
Ia menambahkan, teknis penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika telah tertulis dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penanganan tersangka atau terdakwa penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika.
Seperti yang diberitakan Infosumbar.net sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solok LE, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat ditangkap Satres Narkoba Polres Solok diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa dini hari (10/1/2023).
LE ditangkap di depan SMA Gunung Talang dan saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 1,2 juta.
“LE terindikasi sebagai pemakai dan tidak ada kaitannya dengan sindikat. Kami masih pelakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (Ayi)