Infosumbar.net -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menertibkan peminta sumbangan tak berizin di lampu merah Pandan Kota Solok, pada Kamis (23/2/2023).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Fera Zuana, mengatakan bahwa peminta sumbangan mengaku berasal dari Ikatan Pemuda Syekh Kukut, yang akan menyalurkan hasil sumbangan untuk gempa Turki.
“Kami tanya ada izin, mereka tidak bisa menunjukkannya, makanya kami tertibkan,” katanya saat dihubungi Infosumbar.net.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 pasal 10, yang termasuk didalamnya tertib sosial, setiap yang meminta sumbangan harus mengantongi izin dari pihak berwenang.
“Boleh meminta sumbangan namun harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, yaitu Dinas Sosial,” tuturnya.
“Jadi, siapapun itu, apakah organisasi, atau individu, yang ingin meminta sumbangan di persimpangan maupun jalanan umum harus mengantongi izin sesuai perda karena nantinya takut membahayakan pengguna jalan raya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihak Satpol PP sendiri hingga kini masih mensosialisasikan perda terkait agar seluruh masyarakat mengetahui aturan yang berlaku.
“Kami masih sosialisasi ke kelurahan, nanti pihak RT atau RW lah yang akan mensosialisasikan terkait perda nanti,” tutupnya. (Ayi)