infosumbar.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu. Adapun pelaku yang diamankan yakni AF (45) warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“AF merupakan bandar dan sudah tiga kali dipenjara atau pelaku yakni residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminnurasyid pada Selasa (16/9/2025).
Penangkapan sendiri, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas lansung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan pinggir jalan Kelurahan Nan Balimo.
“Kami langsung menyergap pelaku, fan langsung menggeledah anggota tubuh pelaku. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dan uang tunai senilai Rp 1.8 juta diduga hasil dari jual beli barang haram,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumahnya dan menggeledah isi dalam rumah. Saat penggeledahan di rumah, petugas menemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening,serta dua unit smartphone pelaku juga ikut diamankan.
“Dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di ruang tahanan mapolres solok kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat dua juncto pasal 112 ayat dua, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ayi)








