Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, mulai melaksanakan sortir lipat surat suara untuk Pilkada 2024.
Adapun jumlah surat suara yang di sortir lipat yakni, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan 2,5 persen cadangan.
“Jadi, total keseluruhannya yakni 297.803 untuk 909 TPS di Kabupaten Solok,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar.
Pelipatan surat suara, telah dimulai semenjak Rabu (30/10/2024) dan ditargetkan akan rampung selama empat hari.
“Untuk sortir lipat ini kami targetkan akan selesai dalam empat hari. Dimulai pada 30 Oktober hingga 2 November 2024,” tuturnya.
Dalam melakukan sortir lipat ini, KPU Kabupaten Solok melibatkan badan adhoc PPK dan PPS setiap kecamatan.
Secara pembagian, setiap kecamatan melibatkan 7 orang dengan total 98 orang bekerja setiap harinya.
“Total 98 orang petugas sebagai sortir lipat. Mekanisme pengerjaannya, perkecamatan dibuat perkelompok, bukan perorangan lagi berbeda dengan Pileg kemaren,” pungkasnya.
Perkelompok ini, kata Hasbullah dibuat untuk memudahkan koordinasi pengontrolan pengawasan dari KPU.
“Dan sejauh ini belum ditemukan kendala dan sortir lipat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Namun, dalam pengerjaannya, ditemukan sejumlah surat suara yang rusak dan tidak layak pakai.
“Memang ada surat suara yang rusak atau sobek, tidam layak pakai tapi tidak banyak. Semoga setiap tahapan Pilkada Kabupaten Solok dapat berjalan lancar,” tutupnya. (Ayi)